5

Selamat Datang... Blog Ini Hanya Ingin Berbagi Ilmu Dan Sharing Pengetahuan Dan Informasi Bersama....

Selasa, 04 Desember 2012

PKn Bab 3 KETERBUKAAN DAN KEADILAN

Share on :
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

A.  Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.    Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan
a)         Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, dan kritik dari orang lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.
b)        Pengertian Keadilan
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “adil” ; kejujuran, kelurusan, keikhlasan
(bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian :
§ Tidak berat sebelah atau tidak memihak.
§ Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
§ Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
§ Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).


1)   Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia. Terdapat 5 (lima) jenis keadilan :
No
Keadilan
Uraian / Keterangan
Contoh
1.
Keadilan Komutatif
Yaitu, perlakuan terha-dap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Seseorang yang telah melaku-kan kesalahan/ pelanggaran tanpa memandang kedudu-kannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
2.
Keadilan Ditributif
Yaitu, perlakuan terha-dap seseorang sesuai dengan jasa –jasa yang telah diberikan-nya.
Beberapa orang pegawai sua-tu  perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasar-kan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
3.
Keadilan Kodrat Alam
Yaitu, memberi sesuatu sesuai dengan yang diberi-kan oleh orang lain kepada kita.
Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
4.
Keadilan Konvensi-onal.
Yaitu, jika seorang warga negara telah menaati pera-turan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm untuk pengendara motor.
5.
Keadilan Perbaikan
Yaitu, jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar.
Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.


2)   Plato:  orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri & perasaannya dikendalikan oleh akal. Keadilan dapat dibedakan :
                 Keadilan moral
                 Keadilan prosedural
3)   Thomas Hobbes : keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yg telah disepakati.
4)   Notonagoro, keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku
5)   Panitia Ad-hoc MPRS 1966, Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian ; a) Keadilan idividual, dan b) Keadilan sosial
2.  Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk mening-katkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pembangunan Nasional => Prinsip keadilan Sosial : Asas Adil dan Merata & Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan.
A.  Ciri-ciri Keterbukaan
Sikap Keterbukaan Sangat Diperlukan  Sebagai prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih & transparan. Sikap Keterbukaan adalah Sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ciri-ciri keterbukaan :
  Transparan dlm proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
  Menjadi dasar/pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
  Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
  Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
  Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
  Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
  Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya.
  Menyadari tentang keberagaman dlm berbagai bidang kehidupan
  Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
  Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan.

B.     Sikap Terbuka
Sikap Terbuka Suatu sikap berupa kesediaan seseorang untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi dirinya
·  Dalam kehidupan berbangsa, diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi serta menghindari konflik.
·  Dalam kehidupan bernegara, bagi pemerintah atau pejabat publik diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan rakyat agar mau berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
·  Pejabat publik harus mampu mewujudkan “Clean Government” atau pemerintah yang bersih.
Diperlukan kondisi-kondisi :
·         Terwujudnya nilai2 agama & budaya bangsa,
·         Terwujudnya sila persatuan indonesia,
·         Terwujudnya penyelenggara negara mampu memahami dan mengelola,
·         Terwujudnya demokrasi yg menjamin hak,
·         Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada negara.

3.      Jaminan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tuntutan Keadilan =>
·         Dalam Arti Formal : Bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku, secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Oleh karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut dengan “kesamaan kedudukan”.
·         Dalam Arti Material : Bahwa hukum harus adil. Adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah selesai.
Asas Umum Penyeleng-garaan Pemerintahan Negara :
1.    Asas Kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed).
2.    Asas Keseimbangan.
3.    Asas Kesamaan.
4.    Asas Larangan Kesewenang-wenangan.
5.    Asas larangan Penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir).
6.    Asas Bertindak Cermat.
7.    Asas Perlakukan yang Jujur.
8.    Asas meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal.
9.    Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Jaminan keadilan bagi warga negara, dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 :
1.      Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2.      Bidang Politik (Pasal 28);
3.      Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A – 28J);
4.      Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5.      Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
6.      Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 & 32);
7.      Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
Undang-Undang, antara lain :
1.      Undang-Undang No. 8/1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.      Undang-Undang No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung.
3.      Undang-Undang No. 5/1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi , atau Merendahkan Martabat Manusia.
4.      Undang-Undang No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
5.      Undang-Undang No. 35/1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
6.      Undang-Undang No. 39/1999 Tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7.      Undang-Undang No. 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.      Undang-Undang No. 31/2002 Tentang Partai Politik.
Sikap keterbukaan yg dituntut kepada aparat penegak hukum adalah adanya transparansi, akuntabilitas(baik&terbuka), propesionalisme(taat asas&aturan) dalam bekerja serta hasil kerjanya optimal. Jika aparatnya korupsi, kolusi, nepotisme maka negara akan terpuruk / pemerintah monobraksi / polybios / okhlokrasi (kpemerintah kacau)
C.    Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
1.    Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya.
Dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara
Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Dalam arti organ, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
·         Dalam Arti Luas : Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
·         Dalam Arti Sempit : Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
Government Masyarakat = Pemerintah = Swasta
Governance :  Masyarakat  Pemerintah  Swasta (sama)
2.      Karakteristik Pemerintahan
Pada masyarakat modern pola pemerintahannya dengan karakteristik : Kompleksitas, Dinamika, Keanekaragaman.
Penyelenggaraan pemerintahan (governing) dapat dipandang sebagai
intervensi perilaku politik dan sosial yang berorientasi hasil. Diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.
3.      Konsepsi Kepemerintahan (Governance)
Kepemerintahan atau governance, merupakan tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Kooiman, kepemerintahan lebih merupakan :
  Serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang.
  Berkaitan dengan kepenti-ngan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
Dalam pandangan Pinto,
       istilah “governance
       mengandung arti :
       Yaitu praktik penye-lenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya
4.      Aktor Dalam Kepemerintahan
Merupakan komponen besar dalam maju mundurnya pengelolaan negara, yaitu
·         Negara dan Pemerintahan
·         Sektor Swasta
·         Masyarakat Madani
5.      Kepemerintahan Yang Baik
Good govermance adalah nilai2 yg menjunjung tinggi keinginan rakyat, aspek fungsional dari pemerintah yg efektif.
Wujud Kepemerintahan yang baik, adalah :
§  Penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid,  bertang-gungjawab, serta efisien dan efektif.
§  Mensinergiskan inte-raksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyara-kat (society).
Kepemerintahan yang baik
berorientasi pada 2 hal :
§  Orientasi ideal negara yg diarahkan pd pencapaian tujuan nasional.
§  Pemerintahan yg berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melaku-kan upaya pencapaian tujuan nasional.
Beberapa Pandangan tentang Good govermance :
§  World Bank (2000), yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertang-gungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghidaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
§  UNDP, yaitu suatu hubungan yg sinergis & konstruk-tif di antara negara, sektor swasta & masyarakat.
§  Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, yaitu ke-pemerintahan yang mengembangkan dan mene-rapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
§  Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000), merupa-kan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Good governance yang efektif, menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Dari sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek :
         Hukum/Kebijakan, mrp aspek yang ditunjukan pada perlindungan kebebasan.
         Adminisrative competense and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi.
         Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonstrasi di dalam departemen.
         Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempur-naan mekanisme pasar peningkatan peran pengu-saha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta.
Karakteristik atau prinsip-prinsip dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (UNDP) :
1.      Partisipasi (Participation),
2.      Aturan Hukum (Rule of Law),
3.      Transparan (Transparency),
4.      Daya Tanggap (Responsiveness),
5.      Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation),
6.      Berkeadilan (Equity),
7.      Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency),
8.      Akuntabilitas (Accountability),
9.      Bervisi Strategis (Strategic Vision),
10.  Saling Keterkaitan (Interrelated).
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 bebas KKN pasal 3:
1.      Asas Kepastian Hukum,
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,
3.      Asas Kepentingan Umum,
4.      Asas Keterbukaab,
5.      Asas Proporsionalitas,
6.      Asas Profesionalitas,
7.      Asas Akuntabillitas.
6.      Dampak Kepemerintahan Yang Tidak Transparan
Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat.
Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
§  Sistem politik yang tertutup,
§  Sumber daya manusianya bersifat feodal, opportunis “aji mumpung”
§  Pendekatan “ingin dilayani” sbg aparatur pemerintah.
Faktor lain penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan :
No
Faktor-Faktor
Uraian / Keterangan
1.
Pengaruh Kekuasaan
§  Ingin mempertahankan kekuasaanya.
§  Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik,
§  Mengabaikan proses demokratisasi,
§  Bersifat sentralistis,
§  Penyelahgunaan kekuasaan.
2.
Moralitas
§  Terabaikannya nilai-niai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika.
§  Melakukan perbuatan tercela : berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
3.
Sosial-Ekonomi
§  Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
§  Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
4.
Politik dan Hukum
§  Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpinya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
§  Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara dihadapan hukum.
Akibat dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
1.      Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
2.      Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
3.      Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
4.      Jika  rejim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan).
5.      Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Beberapa indikator tentang penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta akibat-akibatnya.
No
Karakteristik
Indikator Penyelenggaraan
Keterangan / Akibat

1.
Partisipasi
o   Warga masyarakat dibatasi/ tidak memiliki hak suara.
o   Informasi sefihak (top down) dan lebih bersifat instruktif.
o   Lembaga perwakilan tidak bebas berpolitik.
o   Kebebasan berpendapat dan pers sangat dibatasi.
Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik (unjuk rasa), tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.

2.
Aturan Hukum
o   Hukum lebih berpihak kepada penguasa.
o   Penegakkan hukum tidak adil.
o   Hak-hak Asasi Manusia terabaikan.
Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyarakat lemah, masyarakat  banyak ketakutan

3.
Transparan
§  Informasi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah.
§  Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh informasi.
§  Sulit bagi masyarakat untuk mengevaluasi pemerintahan.
Pemerintah sangat tertutup dan masyarakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya.
4.
Daya Tanggap
§  Proses pelayanan sentralistik.
§  Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa.
§  Layanan kepada masyarakat diskriminatif dan konvensional
Layanan kepada masyarakat sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.
Berorientasi Konsensus
§  Pemerintah banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara.
§  Lebih banyak bersifat komando dan instruksi dan segala bentuk prosedur lebih bersifat formalitas.
§  Tidak ada peluang untuk mengadakan musyawarah.
Pemerintah cenderung otoriter karena menu-tup jalan bagi dilaksa-nakannya konsensus dan musyawarah.
6.
Berkeadilan
§  Adanya diskriminasi gender,
§  Menutup peluang bagi dibentuknya LSM
§  Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu.
Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penye-lenggaraan pem.
7.
Efektivitas dan Efisiensi
§  Manajemen penyelenggaraan negara terpusat (top down).
§  Banyak acara-acara seremonial.
§  Pemanfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan kebutuhan.
Negara cenderung salah urus dalam mengelola SDA dan sumber daya manusianya
8.
Akuntabi-litas
§  Pengambil keputusan didominasi oleh pemerintah.
§  Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil.
§  Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi strategis.
§  Masyarakat dan pers tidak diberi ruang menilai pemerintahan.
Dominannya pemerintah dalam semua lini kehidupan.
9.
Bervisi Strategis
§  Pemerintah lebih puas dengan kemapanan yang telah dicapai.
§  Sulit menerima perubahan mslh politik, hukum dan ekonomi.
§  Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis dan kompleksitas masyarakatnya.
§  Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang.
Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak memperdulikan terjadinya perubahan.
10.
Saling Keterkaitan
§  Penguasa mengabaikan peran swasta atau masyarakat.
§  Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar.
§  Masukan atau kritik dianggap provokator anti stabilitas.
§  Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan bersinergi.
Para pejabat peme-rintah sering dianggap lebih tahu dalam segala hal, sehingga masyara-kat tidak tidak punya keinginan untuk bersinergi.
Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), bhw “korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yg secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yg dekat dengannya dng menyalahguna-kan kekuasaan publik yg dipercayakan kepada mereka.”
Di Indonesia, rezim pemerintahan yang dianggap paling korup adalah semasa orde baru berkuasa. Laporan Wold Economic Forum, dalam “The global Competitiveness Report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk di antara 59 negara yang diteliti.
Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan lembaga “Political and Risk Consultancy (PERC di Hongkong), negara Indonesia  “berhasil mengukir prestasi” sebagai negara yang paling korup di Asia.

Sebab-sebab korupsi
No
Nama Tokoh
Uraian / Keterangan
1.
Sarlito W. Sarwono
§  Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain).
§  Rangsangan dari luar (dorongan teman, ada kesempatan, kurang kontrol dan lain-lain).
2.
Andi Hamzah
§  Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
§  Latar belakang kebudayaan atau kultur yang merupakan sumber/sebab meluasnya korupsi.
§  Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi.
§  Modernisasi pengembangbiakan korupsi.

Ciri-ciri Korupsi
1.      Melibatkan lebih dari satu orang
2.      Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintah, tetapi juga di swasta.
3.      Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu : uang kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda tertentu atau wanita.
4.      Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sdh membudaya.
5.      Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang.
6.      Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada badan publik atau masyarakat umum.
Akibat Tindak Korupsi
1.      Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2.      Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law.  Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal.
3.      Meniadakan sistem promosi (reward and punishman), karena lebih dominan hubungan patron-klien dan nepotisme.
4.      Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5.      Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri.
6.      Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
7.      Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang.
Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
·         Formal Pemerintah/Kekuasaan
1.    Pemerintah dan pejabat publik, dilakukan pengawasan melekat.
2.    Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum,
3.    Pembekalan intensif thd aparatur pemerintah/pejabat publik
4.    Menegakkan supremasi hukum secara konsisten.
5.    Peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis.
6.    Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan seimbang.
7.    Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.
·         Organisasi Non Pemerintah dan Media Massa
1.      Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mengawasi setiap kebijakan publik yg dibuat pemerintah,
2.      Kontrol sosial oleh rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.
·         Pendidikan dan Masyarakat
1.      Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan.
2.      Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat.
3.      Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati.
4.      Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyara-kat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
·         Dr. Leden Marpaung, S.H., menyebutkan tentang upaya pencegahan (prevensi) tindak pidana korupsi, yaitu antara lain mencakup : mental dan budi pekerti, sistem, perilaku masyarakat, perundang-undangan, manajemen, dan kesejahteraan aparat negara/pemerintah.

D.    Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Perilaku Positif
1.   Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2.   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.   Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.   Suka bekerja keras.
5.   Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Disamping perilaku tersebut diatas, dalam rangka jaminan keadilan perlu di timbulkan;
a.    Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
b.   Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
c.    Kesadaran akan hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Partisipasi dan Upaya
Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain :
Pengawasan terhadap aparatur negara :
1.   Pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah dengan sasaran yang ditetapkan.
3.   Hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
4.   Sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan serta perlengkapan milik negara.
Peran Masyarakat Dalam Upaya Memberantas Korupsi
1.        Berusaha memahami berbagai aturan yg diterapkan pem.
2.        Mengikuti prosedur/mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
3.        Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
4.        Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang (Kejaksaan, Kepolisian & KPK).
5.        Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi keteladanan.
6.        Melakukan kampanye preventif melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun non-formal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

92373-tIFjK1R4crfbk26ImkOQX8taovxZnlz3