KETERBUKAAN
DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
1.
Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan
a)
Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan merupakan
perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, dan
kritik dari orang lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati
serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.
b)
Pengertian Keadilan
Dalam Ensiklopedi Indonesia,
kata “adil” ; kejujuran, kelurusan,
keikhlasan
(bahasa Arab ; ‘adl)
mengandung pengertian :
§ Tidak berat sebelah atau tidak memihak.
§ Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
§ Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang
salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang
telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
§ Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak
mengerjakan perintah).
1) Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia. Terdapat 5
(lima) jenis keadilan :
No
|
Keadilan
|
Uraian / Keterangan
|
Contoh
|
1.
|
Keadilan Komutatif
|
Yaitu, perlakuan terha-dap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
|
Seseorang yang telah melaku-kan kesalahan/
pelanggaran tanpa memandang kedudu-kannya, dia tetap dihukum sesuai dengan
kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
|
2.
|
Keadilan Ditributif
|
Yaitu, perlakuan terha-dap
seseorang sesuai dengan jasa –jasa yang telah diberikan-nya.
|
Beberapa orang pegawai sua-tu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda,
berdasar-kan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau
tingkat kesulitan pekerjaannya.
|
3.
|
Keadilan Kodrat Alam
|
Yaitu, memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberi-kan oleh orang lain kepada kita.
|
Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan
orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
|
4.
|
Keadilan Konvensi-onal.
|
Yaitu, jika seorang warga
negara telah menaati pera-turan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
|
Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil
dan helm untuk pengendara motor.
|
5.
|
Keadilan Perbaikan
|
Yaitu, jika seseorang
telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar.
|
Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang
telah dilakukan seseorang.
|
2) Plato: orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri & perasaannya dikendalikan oleh akal. Keadilan
dapat dibedakan :
•
Keadilan moral
•
Keadilan prosedural
3) Thomas Hobbes : keadilan adalah suatu perbuatan
yang didasarkan pada perjanjian yg telah disepakati.
4) Notonagoro, keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan
pada ketentuan hukum yang berlaku
5) Panitia Ad-hoc MPRS 1966, Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian ; a)
Keadilan idividual, dan b) Keadilan sosial
2. Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat
diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk mening-katkan
kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pembangunan Nasional => Prinsip keadilan Sosial : Asas Adil dan Merata & Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam peri kehidupan.
A.
Ciri-ciri Keterbukaan
Sikap Keterbukaan Sangat Diperlukan Sebagai prasyarat dalam
menciptakan pemerintahan yang bersih & transparan. Sikap Keterbukaan adalah Sikap yang dibutuhkan dalam
harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ciri-ciri keterbukaan :
• Transparan dlm proses maupun
pelaksanaan kebijakan publik.
• Menjadi dasar/pedoman dalam
dialog maupun berkomunikasi.
• Berterus terang dan tidak
menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
• Tidak merahasiakan sesuatu yang
berdampak pada kecurigaan orang lain.
• Bersikap hati-hati dan selektif
(check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun
sumbernya.
• Toleransi dan tenggang rasa
terhadap orang lain.
• Mau mengakui kelemahan atau kekurangan
dirinya.
• Menyadari tentang keberagaman
dlm berbagai bidang kehidupan
• Mau bekerja sama dan menghargai
orang lain.
• Mau dan mampu menyesuaikan
dengan berbagai perubahan.
B.
Sikap Terbuka
Sikap Terbuka Suatu sikap berupa kesediaan
seseorang untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi
dirinya
· Dalam kehidupan berbangsa, diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa,
mempererat hubungan toleransi serta menghindari konflik.
· Dalam kehidupan bernegara, bagi pemerintah atau pejabat publik diperlukan
untuk meningkatkan kepercayaan rakyat agar mau berpartisipasi dalam pembangunan
nasional.
· Pejabat publik harus mampu mewujudkan “Clean Government” atau
pemerintah yang bersih.
Diperlukan kondisi-kondisi :
·
Terwujudnya nilai2 agama & budaya bangsa,
·
Terwujudnya sila persatuan indonesia,
·
Terwujudnya penyelenggara negara mampu memahami dan mengelola,
·
Terwujudnya demokrasi yg menjamin hak,
·
Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada negara.
3.
Jaminan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tuntutan Keadilan =>
·
Dalam Arti Formal : Bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku, secara
umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Oleh karena
itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut dengan
“kesamaan kedudukan”.
·
Dalam Arti Material : Bahwa hukum harus adil. Adil di sini adalah adil
yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti
apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara
keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah
selesai.
Asas Umum Penyeleng-garaan Pemerintahan Negara :
1. Asas Kepastian hukum (principle of legal
security = Rechts zekerheid beginsed).
2. Asas Keseimbangan.
3. Asas Kesamaan.
4. Asas Larangan
Kesewenang-wenangan.
5. Asas larangan Penyalahgunaan
wewenang (detoumement de pouvoir).
6. Asas Bertindak Cermat.
7. Asas Perlakukan yang Jujur.
8. Asas meniadakan Akibat Suatu
keputusan yang Batal.
9. Asas Penyelenggaraan
Kepentingan Umum.
Jaminan keadilan bagi warga
negara, dapat ditemukan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 :
1. Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2. Bidang Politik (Pasal 28);
3. Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A – 28J);
4. Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5. Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 & 32);
7. Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
Undang-Undang, antara lain :
1. Undang-Undang No. 8/1981
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Undang-Undang No. 14/1985
Tentang Mahkamah Agung.
3. Undang-Undang No. 5/1998
Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
Yang Kejam, Tidak Manusiawi , atau Merendahkan Martabat Manusia.
4. Undang-Undang No. 9/1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
5. Undang-Undang No. 35/1999
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
6. Undang-Undang No. 39/1999
Tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7. Undang-Undang No. 26/2000
Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8. Undang-Undang No. 31/2002
Tentang Partai Politik.
Sikap
keterbukaan yg dituntut kepada aparat penegak hukum adalah adanya transparansi,
akuntabilitas(baik&terbuka), propesionalisme(taat asas&aturan) dalam
bekerja serta hasil kerjanya optimal. Jika aparatnya korupsi, kolusi, nepotisme
maka negara akan terpuruk / pemerintah monobraksi / polybios / okhlokrasi
(kpemerintah kacau)
C. Dampak
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
1. Pengertian
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah berarti lembaga
atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya.
Dalam arti organ merupakan
alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara
Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja
memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Dalam arti organ, pemerintah dapat dibedakan
baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
·
Dalam Arti Luas : Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di
wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
·
Dalam Arti Sempit : Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara
(eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri
(kabinet).
Government : Masyarakat = Pemerintah = Swasta
Governance : Masyarakat Pemerintah Swasta (sama)
2. Karakteristik
Pemerintahan
Pada masyarakat modern pola pemerintahannya dengan
karakteristik : Kompleksitas, Dinamika, Keanekaragaman.
Penyelenggaraan pemerintahan (governing)
dapat dipandang sebagai
“intervensi perilaku politik dan sosial yang
berorientasi hasil. Diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat
diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan harapan
ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.
3. Konsepsi Kepemerintahan (Governance)
Kepemerintahan
atau governance, merupakan tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut
Kooiman, kepemerintahan lebih merupakan :
• Serangkaian proses interaksi sosial politik antara
pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang.
• Berkaitan dengan kepenti-ngan masyarakat dan intervensi pemerintah atas
kepentingan-kepentingan tersebut.
Dalam pandangan Pinto,
• istilah “governance”
• mengandung arti :
• Yaitu praktik penye-lenggaraan
kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan
secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya
4. Aktor Dalam
Kepemerintahan
Merupakan komponen besar dalam maju mundurnya pengelolaan negara, yaitu
·
Negara dan Pemerintahan
·
Sektor Swasta
·
Masyarakat Madani
5. Kepemerintahan Yang
Baik
Good
govermance adalah nilai2 yg menjunjung tinggi keinginan rakyat, aspek
fungsional dari pemerintah yg efektif.
Wujud
Kepemerintahan yang baik, adalah :
§ Penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid, bertang-gungjawab, serta efisien dan efektif.
§ Mensinergiskan inte-raksi yang konstruktif diantara domain-domain
negara, sektor swasta dan masyara-kat (society).
Kepemerintahan yang baik
berorientasi pada 2 hal :
§ Orientasi ideal negara yg diarahkan pd pencapaian tujuan nasional.
§ Pemerintahan yg berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien
melaku-kan upaya pencapaian tujuan nasional.
Beberapa Pandangan tentang
Good govermance :
§ World Bank (2000), yaitu
suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertang-gungjawab
yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghidaran salah
alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun
administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and
political framework bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
§ UNDP, yaitu suatu hubungan yg
sinergis & konstruk-tif di antara negara, sektor swasta & masyarakat.
§ Peraturan Pemerintah No. 101
Tahun 2000, yaitu ke-pemerintahan yang mengembangkan dan mene-rapkan
prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh
seluruh masyarakat.
§ Modul Sosialisasi AKIP (LAN
& BPKP 2000), merupa-kan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam
melaksanakan penyediaan public goods and services. Good governance
yang efektif, menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan
integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Dari sisi pemerintah (government),
good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek :
•
Hukum/Kebijakan, mrp aspek yang ditunjukan pada
perlindungan kebebasan.
•
Adminisrative competense and transparency, yaitu kemampuan membuat
perencanaan dan melakukan implementasi.
•
Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan
dekonstrasi di dalam departemen.
•
Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu
penyempur-naan mekanisme pasar peningkatan peran pengu-saha kecil dan segmen
lain dalam sektor swasta.
Karakteristik atau
prinsip-prinsip dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (UNDP) :
1. Partisipasi (Participation),
2. Aturan Hukum (Rule of Law),
3. Transparan (Transparency),
4. Daya Tanggap (Responsiveness),
5. Berorientasi Konsensus (Consensus
Orientation),
6. Berkeadilan (Equity),
7. Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness
and Efficiency),
8. Akuntabilitas (Accountability),
9. Bervisi Strategis (Strategic
Vision),
10. Saling Keterkaitan (Interrelated).
Prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 bebas KKN pasal 3:
1. Asas Kepastian Hukum,
2. Asas Tertib Penyelenggaraan
Negara,
3. Asas Kepentingan Umum,
4. Asas Keterbukaab,
5. Asas Proporsionalitas,
6. Asas Profesionalitas,
7. Asas Akuntabillitas.
6. Dampak
Kepemerintahan Yang Tidak Transparan
Pemerintah diselenggarakan
dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat.
Faktor Penyebab Terjadinya
Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
§ Sistem politik yang tertutup,
§ Sumber daya manusianya bersifat feodal, opportunis “aji mumpung”
§ Pendekatan “ingin dilayani”
sbg aparatur pemerintah.
Faktor lain penyebab terjadinya pemerintahan yang
tidak transparan :
No
|
Faktor-Faktor
|
Uraian / Keterangan
|
1.
|
Pengaruh Kekuasaan
|
§ Ingin mempertahankan kekuasaanya.
§ Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik,
§ Mengabaikan proses demokratisasi,
§ Bersifat sentralistis,
§ Penyelahgunaan kekuasaan.
|
2.
|
Moralitas
|
§ Terabaikannya nilai-niai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sebagai sumber etika.
§ Melakukan perbuatan tercela : berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum,
dan pelanggaran hak asasi manusia.
|
3.
|
Sosial-Ekonomi
|
§ Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku,
agama, ras dan antar golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
§ Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
|
4.
|
Politik dan Hukum
|
§ Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpinya tidak mampu lagi
menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
§ Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak
bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara
dihadapan hukum.
|
Akibat dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang
Tidak Transparan
1. Rendahnya atau bahkan tidak
adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
2. Rendahnya partisipasi warga
negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
3. Sikap Apatis warga negara dalam
mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
4. Jika rejim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya
fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging
(nilai dominan).
5. Krisis moral dan akhlak yang
berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Beberapa
indikator tentang penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta
akibat-akibatnya.
No
|
Karakteristik
|
Indikator
Penyelenggaraan
|
Keterangan / Akibat
|
||||
1.
|
Partisipasi
|
o Warga masyarakat dibatasi/ tidak memiliki hak suara.
o
Informasi sefihak (top
down) dan lebih bersifat instruktif.
o
Lembaga perwakilan
tidak bebas berpolitik.
o
Kebebasan berpendapat
dan pers sangat dibatasi.
|
Warga masyarakat dan pers cenderung pasif,
tidak ada kritik (unjuk rasa), tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai
aturan dan doktrin.
|
||||
2.
|
Aturan Hukum
|
o Hukum lebih berpihak kepada penguasa.
o
Penegakkan hukum tidak
adil.
o
Hak-hak Asasi Manusia
terabaikan.
|
Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar
masyarakat lemah, masyarakat banyak
ketakutan
|
||||
3.
|
Transparan
|
§ Informasi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah.
§ Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh informasi.
§ Sulit bagi masyarakat untuk mengevaluasi pemerintahan.
|
Pemerintah sangat tertutup dan masyarakat tidak
banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya.
|
||||
4.
|
Daya Tanggap
|
§ Proses pelayanan sentralistik.
§ Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa.
§ Layanan kepada masyarakat diskriminatif dan konvensional
|
Layanan kepada masyarakat sarat dengan korupsi,
kolusi dan nepotisme.
|
||||
5.
|
Berorientasi Konsensus
|
§ Pemerintah banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara.
§ Lebih banyak bersifat komando dan instruksi dan segala bentuk prosedur
lebih bersifat formalitas.
§ Tidak ada peluang untuk mengadakan musyawarah.
|
Pemerintah cenderung otoriter karena menu-tup
jalan bagi dilaksa-nakannya konsensus dan musyawarah.
|
||||
6.
|
Berkeadilan
|
§ Adanya diskriminasi gender,
§ Menutup peluang bagi dibentuknya LSM
§ Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu.
|
Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam
menentukan penye-lenggaraan pem.
|
||||
7.
|
Efektivitas dan
Efisiensi
|
§ Manajemen penyelenggaraan negara terpusat (top down).
§ Banyak acara-acara seremonial.
§ Pemanfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan kebutuhan.
|
Negara cenderung salah urus dalam mengelola SDA
dan sumber daya manusianya
|
||||
8.
|
Akuntabi-litas
|
§ Pengambil keputusan didominasi oleh pemerintah.
§ Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil.
§ Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi strategis.
§ Masyarakat dan pers tidak diberi ruang menilai pemerintahan.
|
Dominannya pemerintah dalam semua lini
kehidupan.
|
||||
9.
|
Bervisi Strategis
|
§ Pemerintah lebih puas dengan kemapanan yang telah dicapai.
§ Sulit menerima perubahan mslh politik, hukum dan ekonomi.
§ Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis dan kompleksitas
masyarakatnya.
§ Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka
panjang.
|
Banyaknya penguasa yang pro status quo dan
kemapanan sehingga tidak memperdulikan terjadinya perubahan.
|
||||
10.
|
Saling Keterkaitan
|
§ Penguasa mengabaikan peran swasta atau masyarakat.
§ Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar.
§ Masukan atau kritik dianggap provokator anti stabilitas.
§ Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan bersinergi.
|
Para pejabat peme-rintah sering dianggap lebih
tahu dalam segala hal, sehingga masyara-kat tidak tidak punya keinginan untuk
bersinergi.
|
||||
Menurut MTI (Masyarakat
Transparansi Internasional), bhw “korupsi merupakan perilaku pejabat, baik
politisi maupun pegawai negeri, yg secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yg dekat dengannya dng menyalahguna-kan
kekuasaan publik yg dipercayakan kepada mereka.”
Di Indonesia, rezim
pemerintahan yang dianggap paling korup adalah semasa orde baru berkuasa.
Laporan Wold Economic Forum, dalam “The global Competitiveness Report
1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk di antara 59 negara yang
diteliti.
Bahkan pada tahun 2002, menurut
laporan lembaga “Political and Risk Consultancy (PERC di Hongkong),
negara Indonesia “berhasil mengukir
prestasi” sebagai negara yang paling korup di Asia.
Sebab-sebab
korupsi
No
|
Nama Tokoh
|
Uraian /
Keterangan
|
1.
|
Sarlito W. Sarwono
|
§ Dorongan dari
dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain).
§ Rangsangan
dari luar (dorongan teman, ada kesempatan, kurang kontrol dan lain-lain).
|
2.
|
Andi Hamzah
|
§ Kurangnya gaji
pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
§ Latar belakang
kebudayaan atau kultur yang merupakan sumber/sebab meluasnya korupsi.
§ Manajemen yang
kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan
peluang orang untuk korupsi.
§ Modernisasi
pengembangbiakan korupsi.
|
Ciri-ciri Korupsi
1. Melibatkan lebih dari satu
orang
2. Pelaku tidak terbatas pada
oknum pegawai pemerintah, tetapi juga di swasta.
3. Sering digunakan bahasa “sumir”
untuk menerima uang sogok, yaitu : uang kopi, uang rokok, uang semir, uang
pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda
tertentu atau wanita.
4. Umumnya bersifat rahasia,
kecuali jika sdh membudaya.
5. Melibatkan elemen kewajiban dan
keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang.
6. Mengandung unsur penipuan yang
biasanya ada pada badan publik atau masyarakat umum.
Akibat Tindak Korupsi
1. Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik
terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya
akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan
dan pemilik modal.
3. Meniadakan sistem promosi (reward and punishman), karena lebih
dominan hubungan patron-klien dan nepotisme.
4. Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang
berkelanjutan.
5. Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak
kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri.
6. Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat dibeli
dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
7. Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan
kepada kepentingan pragmatisme uang.
Upaya
Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
·
Formal Pemerintah/Kekuasaan
1. Pemerintah dan pejabat publik,
dilakukan pengawasan melekat.
2. Mengefektifkan peran dan fungsi
aparat penegak hukum,
3. Pembekalan intensif thd
aparatur pemerintah/pejabat publik
4. Menegakkan supremasi hukum
secara konsisten.
5. Peralihan kekuasaan secara
tertib, damai, dan demokratis.
6. Menata kehidupan politik agar
distribusi kekuasaan seimbang.
7. Meningkatkan integritas,
profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.
·
Organisasi Non Pemerintah dan
Media Massa
1. Keterlibatan Lembaga Swadaya
Masyarakat dalam mengawasi setiap kebijakan publik yg dibuat pemerintah,
2. Kontrol sosial oleh rakyat
melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.
·
Pendidikan dan Masyarakat
1. Memperkenalkan sejak dini
melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan.
2. Menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam
masyarakat.
3. Meningkatkan kerukunan sosial
antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui
dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling
menghormati.
4. Memberdayakan masyarakat
melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan
pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyara-kat, dan
mampu mempersatukan bangsa dan negara.
·
Dr. Leden Marpaung, S.H.,
menyebutkan tentang upaya pencegahan (prevensi) tindak pidana korupsi, yaitu
antara lain mencakup : mental dan budi pekerti, sistem, perilaku masyarakat,
perundang-undangan, manajemen, dan kesejahteraan aparat negara/pemerintah.
D. Sikap Keterbukaan
dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Perilaku Positif
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan.
4. Suka bekerja keras.
5. Menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Disamping perilaku tersebut diatas, dalam rangka jaminan keadilan perlu
di timbulkan;
a.
Kesadaran akan adanya hak yang
sama bagi setiap warga negara Indonesia.
b.
Kesadaran akan adanya kewajiban
yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
c.
Kesadaran akan hak dan
kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang
merata.
Partisipasi dan
Upaya
Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain :
Pengawasan terhadap aparatur negara :
1.
Pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Pelaksanaan pembangunan
dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah dengan sasaran yang
ditetapkan.
3.
Hasil-hasil pembangunan dapat
menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap
kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
4.
Sejauh mungkin mencegah
terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang,
tenaga, uang, dan serta perlengkapan milik negara.
Peran Masyarakat
Dalam Upaya Memberantas Korupsi
1.
Berusaha memahami berbagai
aturan yg diterapkan pem.
2.
Mengikuti prosedur/mekanisme
sesuai aturan yang berlaku.
3.
Jika terdapat kejanggalan dalam
penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi
yang berwenang.
4.
Bersedia melaporkan atau
menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang (Kejaksaan, Kepolisian
& KPK).
5.
Mau menjadi bagian anggota
masyarakat yang memberi keteladanan.
6.
Melakukan kampanye preventif
melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun non-formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar