A. Demokrasi
1. Pengertian
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani “demokratia” terdiri dari dua kata, demos = rakyat
dan kratos/ kratein = kekuatan/ pemerintahan.
Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu
bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya.
International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn
melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak
seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat
juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa
syarat.
Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu
pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka
yang diperintah.
sebagai suatu sistem pemerintahan :
§
Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas utk memperebutkan jabatan-jabatan
pemetintahan ;
§
Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam
pemilihan pemimpin atau kebijakan;
§
Suatu tingkat kebebasan sipil dan politik.
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Gambarannya adalah sebagai berikut :
1.
Yang melakukan kekuasaaan negara adalah wakil-wakil yang terpilih untuk
menyalurkan kehendak rakyat.
2.
Cara melaksanakan kekuasaan negara ialah selalu mengingat kehendak dan
keinginan rakyat.
3.
Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog, kompromi,
konsensus, kerjasama dan dukungan.
Dalam sistem demokrasi posisi rakyat adalah sederajat dihadapan hukum dan
pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik dalam kesempatan untuk
memilih atau pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya
selain dirinya sendiri.
Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud
”jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen
politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi
kemasyarakatan
2. Pemikiran
Demokrasi
Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat,
karena bertolak dari suatu pola pikir (pemikiran) bahwa :
a.
Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai mahluk Tuhan.
b.
Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran,
keadilan, dan kebahagiaan.
c.
Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran
yang lebih menjamin dan lebih baik.
d.
Didalam kehidupan masyarakat pasti akan timbul selisih paham dan
kepentingan antar individu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana
mengatasinya.
Unsur Kriteria rule of law
No
|
Indikator
|
Uraian / Keterangan
|
1.
|
Kekuasaan
|
Pemerintah demokratis sangat erat kaitannya dengan
pelaksanaan kekuasaan. Hak wn untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik/pemerintah harus dihormati.
|
2.
|
Keadilan
|
Keadilan hukum harus benar-benar diupayakan dan
perlakuan yang sama didepan hukum, nyata adanya.
|
3.
|
Kesejahteraan
|
Kesempatan yg sama utk menikmati hasi pembangunan.
|
4.
|
Peradaban
|
Yang meliputi pengembangan pendidikan, kreativitas, dan
kebebasan dalam berinovasi/berkarya.
|
5.
|
Afeksi
|
Yaitu adanya hubungan antara masyarakat dan wakil
rakyat dilembaga perwakilan.
|
6.
|
Keamanan
|
Yakni adanya jaminan keamanan bagi seluruh warga negara
dalam kehidupannya.
|
7.
|
Kebebasan
|
Terdapatnya kebebasan dalam berpikir, berbicara dan mengemukakan
pendapat sesuai aturan yang berlaku.
|
Gagasan perlunya pembatasan kekuasaan dalam rule of law :
·
Pengakuan hak asasi manusia
·
Pemisahaan atau pembagian kekuasaan
·
Peradilan administrasi dalam perselisihan
·
Pemerintahan menurut hukum : Supermasi hukum, Persamaan dalam hukum
Henry B. Mayo, bahwa rule of the law mencakup :
1.
Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih/memihak.
3.
Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
4.
Kebebasan mengemukakan pendapat.
5.
Kebebasan berserikat & beroposisi.
6.
Pendidikan pol/kewarganegaraan (civil education).
Kriteria Penyelenggara Negara Yang Melaksanakan
Nilai-nilai Demokrasi :
1.
Pemerintah yg bertanggung jawab, bersih & berdedikasi tinggi.
2.
DPR yang mewakili semua golongan dan kepentingan, yang dipilih melalui
pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3.
Organisasi politik sistem dwipartai/multipartai serta organisasi massa yang
diinginkan masyarakat.
4.
Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
5.
Lembaga peradilan yang independen agar lebih menjamin hak asasi manusia
secara adil.
6.
Menjamin perubahan sosial scr damai terkendali melalui cara penyesuaian
kebijaksanaan dan pembinaan oleh pemerintah.
7.
Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan
bangsa.
8.
Menjamin tegaknya keadilan.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
Atas Dasar
Penyaluran Kehendak Rakyat : Demokrasi Langsung , Demokrasi Tidak Langsung
Atas Dasar
Prinsip Ideologi : Demokrasi Konstitusional / liberal, Demokrasi
Rakyat
Atas Dasar Yang
Menjadi Titik Perhatiannya : Demokrasi Formal (negara-negara liberal), Demokrasi Material (negara-negara komunis), Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
No
|
Bentuk Demokrasi
|
Uraian / Keterangan
|
1.
|
Demokrasi Liberal
|
Yaitu pemerintahan yg dibatasi
oleh UU & pemilu bebas yg diselenggarakan dalam waktu yg ajeg.
|
2.
|
Demokrasi Terpimpin
|
Para pemimpin percaya bahwa
tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dlm pemilihan
umum untuk menduduki kekuasaan.
|
3.
|
Demokrasi Sosial
|
Yaitu menaruh kepedulian pada
keadaan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan utk memperoleh
kepercayaan politik.
|
4.
|
Demokrasi Partisipasi
|
Yaitu menekankan hubungan timbal
balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
|
5.
|
Demokrasi
Konstitusional
|
Yaitu menekankan pada proteksi
khusus bagi kelompok-kelompok budaya
& menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian
budaya masyarakat utama.
|
3. Ciri-ciri
Demokrasi
Esensi ciri-ciri empiris demokrasi, adalah bahwa demokrasi senantiasa
berkaitan erat dengan pertanggungjawaban (account ability), kompetisi,
keterlibatan, dan tinggi rendahnya kadar untuk menikmati hak-hak dasar, seperti
hak untuk berekspresi, berserikat, berkumpul dan sebagainya.
Demokrasi, pada umumnya ditandai dengan
ciri-ciri :
a.
Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah.
b.
Prasarana pendapat umum (media massa) yang bebas dan betanggung jawab.
c.
Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan.
Henry B. Mayo, memberikan ciri-ciri demokrasi dari
sejumlah nilai (values), yaitu :
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah ;
3.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (Orderly succession
of rulers);
4.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (Minimum of coercion);
5.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (deverity)
dalam masyarakat;
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Di
negara-negara berkembang pada umumnya
·
Masyarakat masih mencari dan menemukan identitas
·
Ciri yang menonjol adalah eksekutif sangat berperan (dominatif)
·
Di satu sisi nampaknya berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya, namun
di sisi lain infra struktur politik hanya berperan sebagai pendukung saja.
·
Pelaksanaannya cenderung bersifat paksaaan “otoriter”.
4. Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi secara univerasal, bahwa yang disebut pemerintahan demokratis
adalah pemerintahan yang menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan
rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus
dilindungi.
Lyman Tower
Sargent, prinsip-
prinsip dalam
demokrasi :
- Keterlibatan warga
negara dlm pembuatan keputusan politik,
- Tingkat persamaan
tertentu di antara warga negara,
- Tingkat kebebasan
atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara,
- Suatu sistem
perwakilan, dan
- Suatu sistem
pemilihan – kekuasaan mayoritas.
Dalam teori dan
praktik politik demokrasi, yang tidak kalah pentingnya adalah “tingkat
persamaan”.
- Persamaan politik
- Persamaan di depan
hukum
- Persamaan
kesempatan
- Persamaan ekonomi
- Persamaan sosial
5. Demokratisasi
·
Mrp proses dalam
menuju kondisi-kondisi demokrasi.
·
Dapat menjadi jalan keluar dari otoritarianisme
·
Merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam
pemerintahan melalui wakil-wakilnya, dengan mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
Robert Dahl, Kriteria
No
|
Kriteria
|
Uraian / Keterangan
|
1.
|
Partisipasi Efektif
|
Sebelum sebuah kebijakan dilakukan, seluruh anggota memiliki kesempatan yang sama dan
berpartisipasi efektif.
|
2.
|
Persamaan Suara
|
Bila sebuah keputusan tentang kebijakan dibuat, maka setiap anggota harus
mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk memberikan suara dan seluruh
suara harus dihitung sama.
|
3.
|
Pemahaman Yang Jelas
|
Setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk
mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan dan
konsekuensi-konsekuensi yang mungkin.
|
4.
|
Pengawasan Agenda
|
Setiap anggota harus mempunyai kesempatan eksklusif untuk memutuskan
bagaimana dan apa permasalahan yang dibahas.
|
5.
|
Pencakupan Orang Dewasa
|
Sebagian besar orang dewasa yang menjadi penduduk tetap, seharusnya
memiliki hak kewarganegaraan penuh yang ditunjukkan oleh empat kriteria
sebelumnya.
|
B. Masyarakat Madani (Civil Society)
1. konsep
Riswandha Imawan
”Mrp konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam
batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan
aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara
melakukan intervensi”
Indikator, al :
·
Menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar
prinsip saling menghormati,
·
Berkeinginan membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga
negara dan negara.
Sumber
|
Substansi
|
Indikator (antara lain :)
|
M. Dawam
Rahardjo
|
“..suatu
ruang (realm) partisipasi masyarakat, dalam perkum-pulan-perkumpulan
sukarela (voluntary association), media massa, perkumpulan profesi,
serikat buruh tani, gereja atau perkumpulan-perkumpulan keagamaan..” (civil
society).
|
|
Nurcholis
Madjid
|
“..perkataan
madinah, dalam peristilahan modern, menunjuk kepada semangat dan pengertian civil
society, suatu istilah Inggris yang berarti masyarakat sopan, beradab dan
teratur dalam bentuk negara yang baik.”
|
|
Franz Magnis
Suseno
|
“..wilayah-wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain, kesuka-relaan
(voluntary), keswasem-badaan (self generating), dan keswadayaan
(self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan
keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh
warganya (masyarakat madani).
|
|
Identifikasi ada-tidaknya perkembangan masyarakat madani
·
Sifat Partisipatif
·
Sifat Otonom
·
Tidak bebas nilai
·
Merupakan bagian dari sistem dengan struktur non-dominatif (plural)
·
Termanifestasi dalam organisasi
2. Karakteristik Masyarakat Madani
No
|
Kriteria
|
Uraian / Keterangan
|
1.
|
Free Public
Sphere
|
Adanya ruang
publik yg bebas sebagai sarana dlm mengemukakan pendapat, berserikat,
berkumpul serta mempublikasikan informasi
kepada publik.
|
2.
|
Demokratis
|
Merupakan
satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dlm
menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan
aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
|
3.
|
Toleran
|
Toleran
adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk
menunjukkan sikap saling menghargai dan meng-hormati aktivitas yang dilakukan
oleh orang lain.
|
4.
|
Pluralisme
|
Pluralisme
harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan
yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
|
5.
|
Keadilan
Sosial
|
Keadilan
dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan.
|
3. Menuju Masyarakat Madani
Masyarakat
madani (civil society), merupakan wujud masyarakat yang memiliki
keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera.
Masyarakat
madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk
bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.
Masyarakat
telah mampu mengembangkan gotong royong, musyawarah dan toleransi
dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu
mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan
menghargai keberagaman.
Sistem Politik Negara => Demokrasi => Demokratisasi => Masyarakat Madani (Civil Society)
·
Memilliki kemampuan me-menuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi
ketergan-tungan) agar tidak menimbul-kan kerawanan, terutama bidang ekonomi.
·
Secara umum telah memili-ki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial
budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwa-wasan global.
·
Kualitas sumber daya manusia yg tinggi yang mencerminkan antara lain dari
kemampuan tenaga-tenaga profesional untuk memenuhi kebutuhan pemba-ngunan serta
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Semakin mantap mengendalikan sumber-sumber pembiayaan dlm negeri (berbasis
kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber-sumber pembangunan dari
luar negeri semakin kecil/tidak ada sama sekali.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Inonesia
1. Demokrasi Liberal (17- 8 - 1950 s.d. 5 - 7 -
1959
Langkah awal
demokratisasi di Indonesia, dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil
Presiden No. X, tgl, 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai
politik
KNIP (Sebagai
salah satu alat kelengka-pan negara), semula berfungsi sebagai pembantu
presiden, selanjutnya beralih menjadi DPR/MPR.
Pada November
1945, kabinet presiden-sial diganti menjadi kabinet parlementer dengan perdana
menteri Sultan Syahrir.
Pasca agresi
militer Belanda II (19 Des 1945), negara Indonesia terpecah dan terbentuk
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem demokrasi
liberal.
Tentang
peristiwa jatuh bangunnya kabinet, adalah
berikut ini :
- Kabinet Natsir (6
September 1950 – 27 April 1951), merupakan kabinet pertama yg memerintah
pada masa demokrasi liberal.
- Kabinet
Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952), dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo (koalisi Masyumi – PNI).
- Kabinet Wilopo (3
April 1952 – 3 Juni 1953), kabinet ini merintis sistem zaken kabinet
(terdiri dari para ahli
dibidangnya).
- Kabinet Ali
Sastrowijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955), merupakan kabinet
terakhir sebelum pemilihan umum yang didukung oleh PNI – NU (Masyumi
menjadi oposisi).
- Kabinet Bahanudin
Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1959).
- Kabinet Ali II (20
Maret 19955 – 14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU.
- Kabinet Juanda (9
April 1957) merupakan zaken kabinet.
Pada masa
kabinet Ali Sastroamijoyo, telah dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29
September 1955. Namun, justru kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada
presiden, kemudian dilanjutkan oleh kabinet Bahanuddin Harahap. Pada masa
inilah kemudian terlaksananya pemilu 1955, yang dinilai banyak kalangan sebagai
satu pelaksanaan Pemilu Indonesia yang
bersih.
Jatuh bangunnya
kabinet diera ini terus berlanjut hingga pada 1959. Pada masa inilah
terjadi kekacauan dikalangan
konstituante yang tiada berakhir, maka kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden pada 5 juli 1959.
2. Demokrasi Terpimpin (5 - 7 – 1959 s.d. 1965
Dengan adanya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan berakhirlah UUDS 1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan
didukung oleh TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR.
Dekrit presiden
memuat ketentuan pokok yang meliputi :
- Menetapkan pembubaran
konstituante.
- Menetapkan UUD 1945
berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
- Pembentukan MPRS dan
DPAS dalam waktu singkat.
Sila keempat
Pancasila telah ditafsirkan sebagai sistem
demokrasi terpimpin. Kata ‘terpimpin’ artinya dipimpin oleh seorang
pemimpin atau panglima besar revolusi.
Praktik sistem
politik demokrasi terpimpin, diwujudkan dalam implementasi kedudukan
lembaga-lembaga negara yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Presiden banyak menentukan yang
bukan kewenangannya.
Sidang Umum
MPRS 1963, Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Untuk kepentingan
melanggengkan kedudukannya, presiden mengusulkan prinsip Nasakom (Nasionalis,
Agama, dan Komunis).
Kondisi
tersebut pada akhirnya membawa pada situasi thn 1965 yang merupakan anti
klimaks kekuasaan demokrasi terpimpin.
3. Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Awal
kebangkitan orde baru, bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Atas
dukungan mahasiswa, TNI, dan rakyat ketika itu, orba baru menampilkan sistem
politik baru dengan nama ”demokrasi konstitusional” atau demokrasi Pancasila.
Perjalanan
kurun waktu orde baru
·
Sampai dengan tahun 1970-an, masih dalam koridor.
·
Era 1980 & 1990-an proses pembangunan ekonomi menjadi panglima, shg
timbul Kesenjangan & banyak praktik KKN.
·
Akhir 1997, muncul perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi. Tgl. 21 Mei
1998 berhasil menurunkan Presiden Soeharto.
4.
Demokrasi Era Reformasi (1998 s.d. Sekarang)
Reformasi lahir
setelah Presiden Soeharto mengun-durkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan
oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie.
Berhentinya Soeharto
sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta
menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan.
Pelaksanaan
pemilu 7 Juni 1999, dianggap paling jujur & adil dibandingkan pemilu
sebelumnya. Pemilu 1999 telah melahirkan banyak partai politik, antara lain :
PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PBB dan lain-lain (sebanyak 48 Parpol).
Dalam
perkembangan demokrasi di era reformasi, peran mahasiswa, kelompok kepentingan
dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaksanakan ”reformasi total”
disegala bidang.
Agenda utama
Reformasi :
- Pemberantasan
terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
- Kebebesan dalam
menyampaikan pendapat (unjuk rasa),
- Penegakkan hukum dan
- Jaminan terhadap
pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
E. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan umum
adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara di
bidang politik.
Pemilihan umum
dapat dilakukan dengan dua cara :
·
Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang
akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, contoh: pemilu di Indonesia
untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I,
dan DPR.
·
Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian
wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan-badan
perwakilan rakyat.
a. Sistem Distrik
Sistem distrik
mrp sistem pemilu yang didasarkan kepada kesatuan goegrafis (mempunyai satu
wakil di parlemen). Sistem distrik sering dipakai dalam negara yg mempunyai
sistem dwi partai/multi partai.
Beberapa
keuntungan Sistem distrik :
•
Wakil yang terpilih, dikenal oleh penduduk distrik tsb.
•
Cenderung lebih kearah koalisi partai.
•
Kecendrungan utk membentuk partai baru dapat terbendung, kemungkinan dapat
melakukan penyederhanaan partai secara alamiah.
•
Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam
parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung
stabilitas nasional.
•
Sistem ini sederhana dan mudah untuk melaksanakannya.
Beberapa
kelemahan sistem distrik :
•
Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas,
apabila golongan tersebut terpencar
dalam beberapa distrik.
•
Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik
kehilangan suara yang telah
mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi.
•
Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerahnya dari
pada kepentingan nasional.
•
Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
b. Sistem Proporsional
Sistem
perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap
partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan
umum, khusus di daerah pemilihan.
Beberapa
keuntungan Sistem proporsional :
•
Dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egali-tarian, karena asas one
man one vote dilaksana-kan secara penuh tanpa ada suara yg hilang.
•
Lebih representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dgn jumlah suara yang diperolehnya
dari masyarakat dalam pemilu.
Kelemahan
sistem proporsional :
•
Mempermudah pembentukan partai baru.
•
Lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga
ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai.
•
Memberikan peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai.
•
Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya.
•
Karena banyaknya partai bersaing, maka sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen.
c. Sistem Gabungan
Sistem gabungan
mrp sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional.
Sistem ini
membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih
tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi (diterapkan
di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II).
Sistem ini
disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
F. Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Budaya
demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas sila
Pancasila
Menjunjung
tinggi persamaan
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
Membudayakan
sikap bijak dan adil
Membiasakan
musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar